Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) TNI dan UU Polri diputuskan batal untuk periode.
Kedua pembahasan revisi UU tersebut bernasib sama dengan revisi UU Pilkada, yang sebelumnya telah lebih dulu dibatalkan pembahasannya.
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya hari ini memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.
Wihadi menyebut pembahasan kedua revisi UU itu bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya yakni 2024-2029.
"Tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya, dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Wihadi tidak memerinci lebih lanjut alasan di balik pembatalan untuk pembahasan kedua revisi UU tersebut.
Baca Juga
Dia mengatakan revisi UU TNI dan UU Polri batal dibahas, sebagaimana revisi UU Pilkada.
"RUU pilkada sudah pasti kita batalkan juga. Nanti jam 13.00 kita rapatkan. Itu aja," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Baleg, DPR periode berikutnya bisa melihat kembali urgensi dari pembahasan RUU TNI, Polri hingga Pilkada.
Dia juga menyebut pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dan UU Polri.
Untuk diketahui, Baleg DPR sebelumnya telah lebih dulu membahas revisi UU Pilkada pekan lalu. Pembahasannya, Rabu (21/8/2024), hanya memakan waktu satu hari usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan soal ambang batas pencalonan serta syarat usia calon kepala daerah.
Meski dikebut sehari sebelum dibawa ke paripurna, DPR tidak bisa mengesahkan revisi UU itu menjadi UU karena peserta sidang tidak kunjung memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024).
Apabila ingin dibawa ke paripurna selanjutnya, waktunya sudah bertabrakan dengan pendaftaran calon kepala daerah yakni 27-29 Agustus.