Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Dilanjut DPR Periode Selanjutnya

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) TNI dan UU Polri diputuskan batal untuk periode.
Petugas melakukan pengamanan di kawasan Gedung MPR & DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas melakukan pengamanan di kawasan Gedung MPR & DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) TNI dan UU Polri diputuskan batal untuk periode.

Kedua pembahasan revisi UU tersebut bernasib sama dengan revisi UU Pilkada, yang sebelumnya telah lebih dulu dibatalkan pembahasannya.

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya hari ini memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

Wihadi menyebut pembahasan kedua revisi UU itu bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya yakni 2024-2029.

"Tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya, dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Wihadi tidak memerinci lebih lanjut alasan di balik pembatalan untuk pembahasan kedua revisi UU tersebut.

Dia mengatakan revisi UU TNI dan UU Polri batal dibahas, sebagaimana revisi UU Pilkada.

"RUU pilkada sudah pasti kita batalkan juga. Nanti jam 13.00 kita rapatkan. Itu aja," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Baleg, DPR periode berikutnya bisa melihat kembali urgensi dari pembahasan RUU TNI, Polri hingga Pilkada.

Dia juga menyebut pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dan UU Polri.

Untuk diketahui, Baleg DPR sebelumnya telah lebih dulu membahas revisi UU Pilkada pekan lalu. Pembahasannya, Rabu (21/8/2024), hanya memakan waktu satu hari usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan soal ambang batas pencalonan serta syarat usia calon kepala daerah.

Meski dikebut sehari sebelum dibawa ke paripurna, DPR tidak bisa mengesahkan revisi UU itu menjadi UU karena peserta sidang tidak kunjung memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024).

Apabila ingin dibawa ke paripurna selanjutnya, waktunya sudah bertabrakan dengan pendaftaran calon kepala daerah yakni 27-29 Agustus. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper