Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak RUU TNI-Polri, Megawati: TAP MPR Harus Dijalankan

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polri yang sedang bergulir di DPR.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Bisnis
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polri yang sedang bergulir di DPR.

Penolakan itu Megawati tegaskan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024).

"UU, nanti kalau saya ngomong gini, 'Bu Mega enggak setuju', ya enggak setuju lah, yang RUU TNI-Polri gitu. Loh kok enggak dilihat sumbernya, itu Tap MPR loh," ujar Megawati.

Dia menjelaskan, MPR sudah mengeluarkan Ketetapan No. VI/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dalam beleid itu, dipertegas pemisahan antara Polri dengan TNI.

Megawati lalu meresmikan pemisahan Polri dari TNI melalui penandatanganan UU No. 2/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34/2004 tentang TNI.

"Tap MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya apa? Ya sudah enggak usah deh ini-ini dulu," ujarnya.

Presiden ke-5 RI ini khawatir RUU tersebut akan kembali menyetarakan wewenang Polri dengan TNI. Dia pun meminta agar DPR dan pemerintah kembali melihat sumber hukum pemisahan Polri dan TNI dalam Tap MPR No. VI/2000.

Jika landasan hukumnya tidak jelas maka Megawati meminta RUU TNI-Polri tidak buru-buru disahkan. Dia juga ingin pihak-pihak yang berkepentingan bersuara ihwal persoalan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper