Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan prajurit TNI masih dapat bekerja pada usia 58 tahun dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit.
Dia mengatakan bahwa perwira TNI pada usia 58 tahun masih bisa bekerja, dan tamtama, serta bintara masih bisa bekerja di usia 53 tahun, lantaran masih dibutuhkan menjadi personel TNI.
"Contoh lah sekarang perwira umur 58 itu masih bisa kerja, sedangkan sekarang komposisi personil di TNI itu masih 60%, belum mencapai 100%, kita sulit. Sehingga dibutuhkan mereka yang tadinya tamtama, bintara, 53 pensiun dia bisa 58 pensiun karena masih bisa bekerja dengan baik," katanya, saat ditanyai awak media, pada Kamis (6/6/2024).
Adapun sebelumnya, draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berdasarkan draf revisi tersebut, ketentuan perpanjangan usia pensiun prajurit diatur dengan perubahan yang terdapat dalam Pasal 53.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Baca Juga
Sementara, untuk Ayat (2) mengatur khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Ayat (3) menyatakan khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).
Lalu untuk Ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.