Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres 84/2025 yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (8/8/2025), disebutkan pula adanya perubahan penamaan untuk tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dengan pangkat bintang dua, kini diganti menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.
Terkait pengaktifan kembali Kohanudnas ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk Marsekal Madya TNI Andyawan Martono sebagai Panglima Kohanudnas. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Sebelumnya, Andyawan menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU.
Ketentuan mengenai Kohanudnas dimuat dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3) Perpres 84/2025. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bersama Kotama Operasi (Kotama Ops) lainnya. Tugas ini dijalankan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, Kohanudnas juga bertanggung jawab melaksanakan siaga operasi bagi unsur-unsur pertahanan udara di bawah jajarannya untuk mendukung tugas pokok TNI.
Baca Juga
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), memiliki tugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima TNI, serta menjaga keamanan dan penegakan hukum di ruang udara nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dari matra laut, terdapat perubahan nomenklatur pada struktur komando. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal), yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu, kini berganti nama menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral). Kodaeral akan dipimpin oleh Komandan Kodaeral berpangkat bintang dua. Ketentuan mengenai perubahan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres 84/2025.
Di lingkungan Markas Besar TNI, perubahan juga menyasar jabatan-jabatan pendukung Panglima TNI. Presiden Prabowo menaikkan status pangkat pada sejumlah posisi, seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima, dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga.
Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur pada Badan Pembinaan Hukum TNI. Kini, lembaga tersebut resmi berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.