Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pilkada Dibatalkan, Baleg Minta KPU Terapkan Putusan MK

Baleg DPR meminta KPU menerapkan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).
Achmad Baidowi/DPR
Achmad Baidowi/DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Baidowi menuturkan, dijadikannya putusan MK sebagai dasar hukum pendaftaran Pilkada 2024 dikarenakan batalnya rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini sehingga RUU tersebut tidak bisa menjadi UU.

“Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK. KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” kata Baidowi dalam keteranganya, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, dengan adanya kontestasi Pilkada serentak ini harus dimaksimalkan secara baik.

Dirinya pun berharap Pilkada serentak tahun 2024 berjalan lancar dan sukses, apalagi ini merupakan kalo pertama Indonesia melaksanakan Pilkada serentak.

“Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,”  ucapnya.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna mengenai pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dijadwalkan untuk berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.

Namun demikian, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun beranjak dari kursi pimpinan rapat.

Setelah menunggu, Dasco menyatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat. Lalu, terdapat 87 orang anggota dewan yang menyampaikan izin. Padahal, total anggota DPR periode 2019—2024 adalah 575 orang.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper