Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Sebut RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon 27 Agustus Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi 

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada 2024 sedari tanggal pada 27-29 Agustus 2024.

Dasco menuturkan, digunakannya putusan MK sebagai dasar hukum pendaftaran Pilkada dikarenakan batalnya rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari ini.

“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Terlebih, dirinya menyebut rapat paripurna hanya digelar pada Selasa dan Kamis, dan pada Selasa depan atau tanggal 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada.

“Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran, malah bikin chaos dong,” ucapnya.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna mengenai pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dijadwalkan untuk berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.

Namun demikian, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun beranjak dari kursi pimpinan rapat.

Setelah menunggu, Dasco menyatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat. Lalu, terdapat 87 orang anggota dewan yang menyampaikan izin.

Padahal, total anggota DPR periode 2019—2024 adalah 575 orang.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper