Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR Terima 52 DIM dari Pemerintah soal RUU Wantimpres

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebanyak 52 DIM terkait RUU Wantimpres.
Suasana kompleks parlemen jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana kompleks parlemen jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebanyak 52 DIM terkait RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memerinci 52 DIM itu terdiri dari DIM tetap sebanyak 27, DIM perubahan substansi 8 hingga DIM yang dihapus sebanyak 14.

"DIM RUU Wantimpres dari pemerintah sebanyak 52 DIM dengan rincian DIM sebagai berikut, DIM tetap sebanyak 27 DIM, DIM perubahan substansi 8 DIM, DIM penambahan substansi atau substansi baru 3 DIM, DIM dihapus 14 DIM," ujarnya di DPR RI, Senin (9/9/2024).

Dia menambahkan, bahwa pihaknya menginginkan agar RUU Wantimpres segera dirampungkan dan langsung dilimpahkan ke tahap pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna.

"Dan RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai UU. Apakah dapat disetujui? Setuju," tambahnya 

Selain itu, Wihari juga menyampaikan rapat panitia kerja pembahasan RUU Wantimpres bakal berlangsung pada Selasa (10/9/2024).

"Sebelum kami menutup rapat kerja ini perlu kami informasikan bahwa nama-nama anggota panja telah disampaikan ke Baleg DPR RI. Maka rapat panja RUU Wantimpres dijadwalkan pada hari Selasa (10/9/2024) pukul 10.00 WIB," pungkas Wihadi.

Berdasarkan catatan Bisnis, ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.

Perubahan berikutnya ialah ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden.

Poin terakhir adalah perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun belum dijelaskan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper