Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan pemerintahan tidak setuju untuk mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Wakil Ketua DPR Achmad Baidowi menyampaikan bahwa saat ini hal tersebut tengah dibahas dalam revisi Revisi Undang-undang (UU) No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
"Kan DPR mau mengubah [nomenklaturnya], pemerintah tidak setuju," ujarnya di Kompleks Senayan, Senin (9/9/2024).
Dia menambahkan, diskusi antara pihaknya dengan pemerintah terkait nomenklatur Wantimpres diubah menjadi DPA bakal kembali dilakukan pada Selasa (10/9/2025).
"Ya itu, itu juga yang akan didiskusikan besok. Apakah tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan lagi," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.
Baca Juga
Perubahan berikutnya ialah ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden.
Poin terakhir adalah perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Namun demikian, hal ini masih belum dijelaskan lebih lanjut.