Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bakal Sahkan UU Wantimpres hingga Kementerian Negara pada Sidang Paripurna Hari Ini (19/9)

DPR RI akan menggelar sidang paripurna pada hari ini, Kamis (19/9/2024) untuk mengesahkan UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara.
Suasana sidang paripurna di gedung DPR RI. Youtube TV Parlemen
Suasana sidang paripurna di gedung DPR RI. Youtube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Kementerian Negara, dan UU Keimigrasian pada pagi ini, Kamis (19/9/2024). 

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Berdasarkan jadwal agenda DPR yang didapatkan Bisnis, rapat tersebut diagendakan pada Kamis (19/9/2024) mulai pukul 09.30 WIB.

Diberitakan pada Selasa (17/9/2024), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan bahwa ketiga revisi UU itu akan disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini.

“Ya jadwal paripurna itu kalau nggak Selasa, Kamis. InsyaAllah minggu ini dan minggu ini tinggal hari Kamis,” kata Awiek saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Tak hanya Awiek, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun turut membenarkan pengesahan itu akan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

“Ya, hasil kemarin waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kalau melihat paripurna terdekat, kemungkinan dalam minggu ini,” tutur dia di tempat yang sama.

Sebagai informasi, ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.  Kedua, ihwal jumlah keanggotaan.

Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden terpilih. 

Adapun, poin terakhir yakni perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun poin tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper