Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR RI Bakal Sahkan UU Wantimpres di Rapat Paripurna Kamis (19/7)

Baleg DPR RI bakal mengesahkan UU Wantimpres di Rapat Paripurna pada Kamis (19/7/2024). Simak bocorannya!
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). JIBI/Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). JIBI/Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan revisi UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan UU Keimigrasian akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis mendatang (19/9/2024).

“Ya jadwal paripurna itu kalau nggak Selasa, Kamis. InsyaAllah minggu ini dan minggu ini tinggal hari Kamis,” kata Awiek saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pada Selasa 10 September 2024, sembilan fraksi menyatakan setuju agar revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. 

Menanggapi hal tersebut, Awiek menuturkan final terbentuknya UU tergantung pada rapat paripurna mendatang. Hal ini karena semua fraksi harus menyampaikan sikapnya dalam rapat resmi.

“Ya tergantung di paripurna. Ya namanya kemungkinan [fraksi menarik persetujuan] di politik selalu ada lah. Tapi semua itu harus disampaikan dalam rapat resmi, jadi kalau misalkan dalam rapat resminya tidak menarik dukungan ya berarti setuju,” tegas dia.

“Kalau hanya ngomong di media kan nggak bisa kita anggap sebagai keputusan resmi, jadi semuanya sikapnya harus disampaikan dalam rapat resminya,” imbuhnya.

Senada dengan Awiek, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto turut membenarkan bahwa pengesahan ketiga revisi UU tersebut akan berlangsung pada Kamis minggu ini.

“Ya, hasil kemarin waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kalau melihat paripurna terdekat, kemungkinan dalam minggu ini. Sudah rapim,” tutur Wihadi di tempat yang sama.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.  

Kedua, ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden. 

Adapun, poin terakhir yakni perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun belum dijelaskan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper