Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disarankan Jadi Wantimpres, Jokowi Pilih Lakukan Hal Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan dirinya menjadi Wantimpres, menekankan ingin kembali ke Solo.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media di Pasar Soponyono, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 6 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media di Pasar Soponyono, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 6 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bakal pulang ke Solo atau kota kelahirannya, seusai menyelesaikan tugasnya sebagai pemimpin Negara pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Dia pun menanggapi pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie yang menilai dirinya layak untuk bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di pemerintahan masa mendatang.

Hal ini dia sampaikan saat membuka pengarahan kepada sejumlah pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri di Ruang Nusantara, di Istana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada siang ini, Kamis (12/9/2024)

“Saya mau pulang ke Solo. Pulang ke Solo tanggal 20 nanti, pulang ke Solo,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Budi Arie menilai bahwa Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun. Oleh sebab itu, Jokowi dinilai layak menjadi anggota Wantimpres.

“Iya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Ketika ditanya apakah Jokowi masih dibutuhkan untuk memberikan nasihat di masa mendatang, Budi Arie menjawab bahwa yang lebih penting adalah peran untuk bangsa Indonesia.

“Bukan nasihatnya. Buat bangsa ini, buat rakyat. Pokoknya semua kalau elit politik kita bersatu, bagus kan?” tuturnya.

Budi juga menolak kabar soal Revisi RUU Wantimpres yang sedang dibahas bertujuan untuk mengakomodasi Jokowi.

“Kamu berspekulasi saja. Pokoknya tunggu saja lah. Jangan banyak spekulasi,” ucap Budi.

Berdasarkan catatan Bisnis, ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.

Perubahan berikutnya ialah ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden.

Poin terakhir adalah perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun belum dijelaskan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper