Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah menyetujui kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik menjadi bagian dari aturan rencana strategis (Renstra) DPR periode 2025-2029.
Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna ke-23 laporan dari Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di ruang paripurna.
Kemudian, pernyataan itu disetujui oleh 316 peserta rapat paripurna yang hadir. Dalam hal ini, Adies mengatakan bahwa kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
Di samping itu, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengatakan rancangan UU itu penting untuk disesuaikan dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sturman juga mengemukakan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu ini untuk memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, kaderisasi hingga penyederhanaan verifikasi partai politik.
Baca Juga
“Dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang partai politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik. Budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik,” tutur Sturman.