Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) masih belum menentukan sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengemukakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian internal untuk menanggapi putusan MK tersebut.
"Kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?" ujar Said di Kompleks Senayan, Selasa (8/7/2025).
Dia menambahkan, pengkajian putusan MK ini harus dilakukan secara mendalam agar tidak menjadi persoalan dan membuat gaduh di masyarakat. Pasalnya, sikap partai politik seolah-olah diartikan kontra dengan MK.
"Oleh karenanya, mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, mari kaji secara mendalam keputusan MK itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap.
Baca Juga
Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.