Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Kaji Lebih Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pemisahan Pemilu

PDI Perjuangan (PDIP) masih belum menentukan sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah koementari Effendi Simbolon yang ikut acara pertemuan Jokowi dengan Ridwan Kamil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah koementari Effendi Simbolon yang ikut acara pertemuan Jokowi dengan Ridwan Kamil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) masih belum menentukan sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengemukakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian internal untuk menanggapi putusan MK tersebut.

"Kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?" ujar Said di Kompleks Senayan, Selasa (8/7/2025).

Dia menambahkan, pengkajian putusan MK ini harus dilakukan secara mendalam agar tidak menjadi persoalan dan membuat gaduh di masyarakat. Pasalnya, sikap partai politik seolah-olah diartikan kontra dengan MK.

"Oleh karenanya, mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, mari kaji secara mendalam keputusan MK itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap.

Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.   Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper