Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR, Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal tersebut dirinya sampaikan seusai Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.
“Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.
Dengan demikian, Puan kembali menegaskan bahwa masukan-masukan dari Komisi III DPR terkait dengan putusan MK itu akan dibahas pimpinan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam Rapat Paripurna untuk nanti dan disetujui di Rapat Paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan,” ucap dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.
“Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahakamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.