Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tak Berwenang Adili Gugatan Caleg Gerindra yang Minta Mukjizat Lolos Senayan

MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Elza Galan Zein.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Elza Galan Zein. 

Hal tersebut termaktub dalam ketetapan atas perkara nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan caleg di daerah pemilihan Jawa Barat 1 itu.

“Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa Elza hanya meminta agar memperoleh suara tertinggi di dapil tersebut.

Mahkamah menilai permohonan Elza tak sesuai dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Itu sebabnya, MK juga tidak mempertimbangkan jawaban dan eksepsi KPU selaku termohon serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Elza menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Saat sidang berlangsung, terdapat interaksi unik antara Elza dengan majelis hakim di Panel 1 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selain tak diwakili penasihat hukum sebagaimana pemohon lainnya, dia juga sempat bercerita kepada majelis hakim bahwa dirinya telah ketiga kalinya kalah dalam kontestasi pemilihan legislatif DPR RI.  

“Saya ketiga kalinya kalah ini, Yang Mulia. Tiga kali babak belur, ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” tuturnya sembari terkekeh.

Usai mendengarkan perkataan tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan melakukan pertimbangan lebih lanjut, selagi menyinggung soal dokumen permohonan Elza yang minim dan tak memenuhi standar advokat.

“Ya, betul [permohonan minim]. Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU,” seloroh Elza.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper