Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Elza Galan Zein.
Hal tersebut termaktub dalam ketetapan atas perkara nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan caleg di daerah pemilihan Jawa Barat 1 itu.
“Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa Elza hanya meminta agar memperoleh suara tertinggi di dapil tersebut.
Mahkamah menilai permohonan Elza tak sesuai dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Itu sebabnya, MK juga tidak mempertimbangkan jawaban dan eksepsi KPU selaku termohon serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Elza menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Saat sidang berlangsung, terdapat interaksi unik antara Elza dengan majelis hakim di Panel 1 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Selain tak diwakili penasihat hukum sebagaimana pemohon lainnya, dia juga sempat bercerita kepada majelis hakim bahwa dirinya telah ketiga kalinya kalah dalam kontestasi pemilihan legislatif DPR RI.
“Saya ketiga kalinya kalah ini, Yang Mulia. Tiga kali babak belur, ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” tuturnya sembari terkekeh.
Usai mendengarkan perkataan tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan melakukan pertimbangan lebih lanjut, selagi menyinggung soal dokumen permohonan Elza yang minim dan tak memenuhi standar advokat.
“Ya, betul [permohonan minim]. Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU,” seloroh Elza.