Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Selain menahan dua tersangka setelah Karen Agustiawan, penegak hukum komisi antirasuah menemukan bukti baru perkara dugaan korupsi lain saat menyusuri jejak rasuah LNG.
Awalnya, perkara LNG Pertamina yang merugikan keuangan negara US$113,83 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menjerat Galaila Karen Kardinah, atau Karen Agustiawan. Dia adalah perempuan pertama yang menjabat Direktur Utama Pertamina pada 2009-2014.
Kini, Karen resmi menyandang status terpidana korupsi usai Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman terhadapnya menjadi 13 tahun penjara. Padahal, pada vonis pengadilan tingkat pertama 2024, Karen hanya dijatuhi pidana penjara 9 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Tidak lama setelah vonis Karen, lembaga antirasuah lalu mengumumkan dua mantan Direktur Gas Pertamina yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani sebagai tersangka.
Dua mantan anak buah Karen itu sebelumnya masing-masing menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina 2012-2014 (Hari) dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018 (Yenni).
Baca Juga
Penahanan keduanya lalu baru dilaksanakan sekitar satu tahun setelah mereka menyandang status tersangka. Pada Kamis (31/7/2025), Hari dan Yenni resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.
Keduanya diduga berperan dalam impor LNG oleh Pertamina periode 2013-2020, dari pemasok Corpus Christie Liquefaction, asal Amerika Serikat (AS). Perusahaan dengan singkatan CCL itu adalah anak usaha Cheniere Energy, Inc., yang terdaftar di bursa New York, AS.
Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun.
"Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.
Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan.
"Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang," ungkap Asep.
Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu sebelum adanya kepastian siapa yang bakal menjadi pembeli dan pemakainya.
"Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia," terang Asep.
Selain itu, KPK menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Hal itu diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Apalagi saat ini Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan.
Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penahanannya, Hari Karyuliarto mengingatkan pemerintah agar tidak mengimpor gas alam cair lagi dari AS. Dia menyinggung rencana pemerintah untuk membeli produk energi dari AS senilai US$15 miliar, sebagai kesepakatan dari penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% pada tahun ini.
"Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif," kata Hari kepada awak media sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan, Kamis (31/72025).
Sementara itu, perseroan melalui keterangan tertulis menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).
Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Bukti Perkara Baru Kasus LNG
Sepanjang perjalanan penyidikan hingga penuntutan perkara LNG, ternyata penegak hukum menemukan bukti baru untuk dugaan rasuah lain. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd 2015-2022.
PPT Energy Trading adalah perusahaan yang berkantor di Jepang dan Singapura. Sebagian besar sahamnya dimiliki Pertamina.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara tersebut pada Juli 2025 lalu. Kemudian, sebanyak tiga orang yakni berinisial MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), telah dicegah ke luar negeri berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025.
Pada konferensi pers yang sama, Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT ETS merupakan kelanjutan dari perkara LNG. Dugaan korupsi di PPT ETS berangkat dari temuan bahwa LNG Pertamina hasil impor dari CCL yang tidak laku di dalam negeri akhirnya dijual oleh PPT ETS. Harganya juga sudah tidak ekonomis.
Pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu mengonfirmasi bahwa bukti permulaan kasus PPT ETS ditemukan saat penanganan perkara LNG.
"Betul, kita susuri, diusut dan ketemu di situ," kata Asep.
Dalam catatan Bisnis, beberapa pejabat PPT ETS maupun Pertamina sudah pernah diperiksa terkait dengan penjualan LNG hasil impor dari CCL dengan harga yang sudah tidak ekonomis melalui PPT ETS. Artinya, pasokan LNG yang tidak terserap dalam negeri itu dijual ke anak usaha sendiri.
Adapun, PPT ETS diduga menikmati keuntungan dari penjualan LNG 'murah' tersebut. Berdasarkan sumber Bisnis, profit penjualan LNG itu diduga digelapkan oleh para pegawai PPT ETS melalui bagi-bagi 'bonus'. Pegawai PPT ETS dimaksud merupakan pegawai Pertamina yang ditempatkan di perusahaan tersebut.
Pada sekitar awal 2025 ini, penyidik KPK pun memeriksa tiga orang mantan pejabat PPT ETS maupun Pertamina yaitu Operation Manager PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta serta International Director PPT ETS Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun.
Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pembagian modus yang diduga menyalahi aturan.
"Didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi 'penggelapan' yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto.