Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam, yakni Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan ini.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah adanya tindak pidana serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka dalam perkara ini.
"Minggu ini gelar penetapan tersangka," ujar Nunung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Nunung menambahkan dalam perkara ini pihak yang dilaporkan hanya satu orang, yakni Marcel Sunyoto selaku Direktur PT Karya Lisbet.
"Terlapor sementara ada 1 orang atas nama Marcel Sunyoto dari PT Karya Lisbet," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Kalteng. Surat itu terbit setelah mendapatkan evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha bahan galian Zirkon.
Di samping itu, kasus ini memiliki persangkaan pasal 158 dan 161 UU Minerba. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur soal pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang tidak sesuai ketentuan terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Persangkaan pasal 158 dan 161 UU Minerba," pungkas Nunung.