Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3,31 juta hektare hingga Agustus 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH RI Febrie Adriansyah mengatakan pelaksanaan penertiban kawasan hutan itu berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.5/2025.
"Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," ujar Febrie di Kejagung, Kamis (28/8/2025).
Jampidsus Kejagung RI itu merincikan dari penguasaan hutan itu total lahan ilegal 915.206 telah diserahkan ke Kementerian terkait.
Dari ratusan ribu hektare itu, ada 833.413 hekare diserahkan ke PT Agrinas. Sisanya, 81.793 hektare lahan yang dikuasai telah dialihfungsikan menjadi kawasan hutan di Taman Nasional Teso Nilo.
"Ini sudah kami serahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 hektare dan oleh kementerian terkait diserahkan ke PT Agrinas seluas 833.413,46 hektare," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, sisa lahan yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH sebesar 2,39 juta hektare masih berada perlu dilengkapi administrasinya. Setelah dinyatakan lengkap, kata Febrie, 2,39 juta lahan itu bakal diserahkan ke Kementerian terkait.
"Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.816,29 hektare. Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya," pungkasnya.