Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman masih akan tetap menangani perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 meskipun kembali mendapatkan laporan dugaan pelanggaran etik.
Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada awal pekan ini oleh advokat Zico Simanjuntak.
Hal ini berkaitan dengan status kuasa hukum Anwar dalam gugatan pemberhentian statusnya sebagai Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Muhammad Rullyandi.
Rullyandi merupakan salah penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara sengketa Pileg 2024, yang turut ditangani Anwar Usman.
Namun, Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa status Rullyandi itu tidak berpengaruh terhadap Anwar Usman.
"Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa KPU tidak berpengaruh pada Panel 3, tempat Yang Mulia Anwar Usman menjadi anggota panel dalam putusan [sengketa] Pileg," kata Enny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Terpisah, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman itu baru akan mulai dibahas pada sore ini.
Menurutnya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap bisa mengadili perkara sengketa Pileg 2024 selama MKMK masih menangani laporan etik tersebut.
“Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," kata Palguna melalui pesan singkat.