Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Md: Revisi UU MK Perpanjang Masa Jabatan Hakim Anwar Usman

Mahfud Md menyebut bahwa revisi Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperpanjang masa jabatan hakim Anwar Usman.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut bahwa revisi Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperpanjang masa jabatan hakim Anwar Usman.

Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah menjabat sebagai hakim MK sejak April 2011. Menurut Mahfud, seharusnya masa jabatan Anwar Usman akan berakhir pada tahun depan.

Namun, revisi UU MK akan memberikan tambahan masa jabatan hingga hampir satu tahun kepada Anwar Usman.

“Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan, hampir 1 tahun. Seharusnya kalau [masa jabatan hanya] 15 tahun, dia akan habis pada akhir 2025. Tapi dia akan habis nanti pada 2026,” katanya dalam siniar di kanal YouTube Mahfud Md Official, dikutip Kamis (30/5/2024).

Menurut Mahfud, rancangan revisi UU MK sebelumnya membatasi masa tugas hakim MK maksimal 15 tahun, sepanjang tidak melebihi usia pensiun hakim konstitusi yakni 70 tahun.

Namun, perkembangan baru revisi UU MK disebutnya memiliki tendensi untuk mengubah masa jabatan hakim melalui aturan peralihan pada Pasal 87.

Dalam beleid revisi teranyar, hakim yang telah menjabat selama lebih dari 5 tahun tetapi belum mencapai 10 tahun harus disetujui ulang oleh lembaga pengusul. Di sisi lain, hakim yang telah melampaui masa jabatan 10 tahun baru akan berakhir masa tugasnya saat mencapai usia 70.

Hal ini, menurut Mahfud, menjadi salah satu penyebab dirinya menolak revisi UU MK ketika masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

“Itu kan mengancam orang yang akan bertugas sampai 10 tahun. Kalau kemarin kan antara [masa jabatan] 15 tahun atau [usia] 70 tahun, tergantung mana yang sampai lebih dulu. Sekarang kata 15 tahunnya berubah,” papar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 dalam Pemilu 2024 ini.

Mahfud menyimpulkan, alih-alih rule of law, hal ini justru mencerminkan rule by law alias keinginan yang dibungkus dengan sebuah aturan hukum. Dia berpendapat bahwa hal itu juga menjadi ciri-ciri hukum otoriter.

Berdasarkan catatan Bisnis, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK yang telah disetujui pemerintah dan DPR mendapatkan banyak sorotan, salah satunya terkait masa jabatan hakim.

Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi seperti Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo berpotensi terkena imbas revisi UU MK apabila DPR mengesahkannya menjadi UU. Pasalnya, Pasal 87 RUU MK mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat selama lebih dari 5 tahun baru bisa melanjutkan hingga 10 tahun apabila disetujui oleh lembaga pengusul.

Umur jabatan Saldi, Enny, dan Suhartoyo telah melampaui lima tahun, tetapi belum mencapai 10 tahun. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, hakim konstitusi lain yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani berada di luar ketentuan peralihan tersebut.

Anwar Usman dan Arief Hidayat telah menjadi hakim konstitusi selama lebih dari 10 tahun, masing-masing sejak 2011 dan 2013. Sementara itu, empat nama yang disebut terakhir baru menjabat sebagai hakim MK selama kurang dari lima tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper