Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau publik agar tidak perlu khawatir dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas kasus korupsi, meskipun Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong diberi keistimewaan.
Andi memastikan seluruh aparat penegak hukum akan tetap tancap gas dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Dia juga mengatakan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada terdakwa Tom Lembong tidak akan mempengaruhi pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
"Bahwa ada kekhawatiran tadi, tidak usah khawatir. Bapak presiden tidak akan gentar berantas tindak pidana korupsi. Itu akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum," tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Andi membeberkan alasan dirinya memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong itu agar semua pihak bisa segera melakukan rekonsiliasi, sehingga hari raya kemerdekaan Indonesia ke-80 nanti bisa berjalan dengan khidmat.
"Presiden mau semua komponen bangsa ini bersama-sama semua membangun negeri ini dan kekuatan politik, makanya harus rekonsiliasi," katanya.
Selain itu, Andi mengemukakan bahwa ada juga pertimbangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang membuat kedua terdakwa kasus korupsi tersebut diberikan keistimewaan.
Baca Juga
"Pertimbangan konstitusional tentu saja ada. Namun dalam hal ini kasus korupsi tidak akan diturunkan. Presiden itu sudah berkali-kali bilang ingin ada rekonsiliasi nasional," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.