Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hamdan Zoelva: Revisi UU MK Ancam Independensi Peradilan

Hamdan Zoelva menyebut bahwa revisi UU MK dapat menjadi ancaman serius terhadap independensi peradilan.
Mantan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tiga kiri) didampingi mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (dua kiri), Aswanto (dua kanan), Harjono (tiga kanan). Achmad Sodiki (kiri) dan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers usai diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Diskusi secara tertutup yang diikuti oleh tujuh mantan Hakim Konstitusi tersebut membahas hasil keputusan MKMK untuk kepentingan Hakim Konstitusi agar tetap menjaga harkat, martabat dan keperc
Mantan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tiga kiri) didampingi mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (dua kiri), Aswanto (dua kanan), Harjono (tiga kanan). Achmad Sodiki (kiri) dan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers usai diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Diskusi secara tertutup yang diikuti oleh tujuh mantan Hakim Konstitusi tersebut membahas hasil keputusan MKMK untuk kepentingan Hakim Konstitusi agar tetap menjaga harkat, martabat dan keperc

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK dapat menjadi ancaman serius terhadap independensi peradilan.

Menurutnya, hal tersebut timbul dari adanya perubahan ketentuan mengenai rekrutmen hingga masa jabatan hakim. Dia juga menyebut bahwa sejumlah hakim akan terdampak.

“Paling tidak ada dua hakim yang terancam jika RUU ini disahkan, yakni Saldi [Isra] dan Enny [Nurbaningsih],” katanya dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ secara daring, Kamis (16/5/2024).

Hal tersebut berkaitan dengan masa jabatan kedua hakim tersebut yang belum mencapai 10 tahun.

Ketentuan baru menyebutkan bahwa harus ada persetujuan dari lembaga pengusul untuk memperpanjang masa jabatan hakim yang telah melewati masa jabatan 5 tahun. Padahal, terdapat hakim yang telah lebih dari 10 tahun mengabdi di MK.

Hamdan menilai bahwa hal tersebut menjadi salah satu masalah substansi yang ada dalam RUU MK. 

“Ini ada contradictio in terminis [istilah yang bertolak belakang]. Masa jabatan ditegaskan 10 tahun, tapi yang sudah 10 tahun diberikan masa jabatan yang lebih lama lagi. Jadi artinya ini melebihi 10 tahun,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi seperti Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo berpotensi terkena imbas revisi UU MK apabila DPR mengesahkannya menjadi UU.

Pasalnya, Pasal 87 RUU MK mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat selama lebih dari 5 tahun baru bisa melanjutkan hingga 10 tahun apabila disetujui oleh lembaga pengusul.

Umur jabatan Saldi, Enny, dan Suhartoyo telah melampaui lima tahun, tetapi belum mencapai 10 tahun. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, hakim konstitusi lain yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani berada di luar ketentuan peralihan tersebut.

Anwar Usman dan Arief Hidayat telah menjadi hakim konstitusi selama lebih dari 10 tahun, masing-masing sejak 2011 dan 2013. Sementara itu, empat nama yang disebut terakhir baru menjabat sebagai hakim MK selama kurang dari lima tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper