Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut perlunya dibentuk undang-undang khusus mengenai lembaga kepresidenan sebagai langkah konkret untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Namun, Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen atau usulan formal dari Mahfud mengenai hal tersebut.
“Yang mana nih yang beliau [Mahfud] minta spesifik diatur lagi? Nanti kita coba pelajari ya,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).
Prasetyo juga menanyakan substansi dari yang dimaksud Mahfud, sembari menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan.
“Isi subtansi kelembagaannya apa? Apa yang mesti harus diperbaiki atau diatur?” lanjutnya.
Lebih jauh, ketika ditanya secara langsung mengenai perlunya lembaga kepresidenan diatur dalam undang-undang secara khusus, Prasetyo menjawab dengan nada terbuka tetapi menekankan pentingnya kejelasan usulan.
"Jadi kira-kira sekarang mana yang menurut beliau untuk diatur yang itu belum sempat kita atur. Tapi intinya kalau kami ini terbuka kalau ada masukan atau pendapat dari Prof Mahfud. Pasti kami perhatikan gitu,” jelasnya.
Terkait pertanyaan apakah usulan ini sudah pernah diajukan DPR sejak lama namun belum juga disahkan, Prasetyo menjawab singkat bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan koordinasi.
“Nanti coba kami cek ya, kami koordinasikan dengan teman-teman di DPR juga,” pungkas Prasetyo.