Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Gelar Sidang Pendahuluan, Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Jumat (15/3/2024).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pendahuluan yang digelar untuk memeriksa keseluruhan 5 pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dari masing-masing hakim MK yang dilaporkan.

“Agenda: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa bukti,” demikian bunyi panggilan sidang oleh MKMK terhadap pelapor sebagaimana diterima Bisnis, Jumat (15/3/2024).

Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman. Kedua, Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.

Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.

Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas. 

Sebelumnya, MKMK juga memanggil para pelapor untuk agenda klarifikasi pada Rabu (21/2/2024) lalu. Palguna mengatakan bahwa sejumlah pelapor yang dipanggil dalam rapat klarifikasi ini tidak hanya melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman, melainkan juga beberapa hakim lainnya.

“Bukan cuma untuk Pak Anwar Usman. Ada juga yang lain,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Palguna membeberkan, hal ini dilakukan sesuai dengan apa yang disebutnya sebagai ‘hukum acara’ dalam Peraturan MK (PMK) No. 1/2023 tentang MKMK.

Aturan tersebut mengatur bahwa MKMK harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor, demi menentukan apakah laporan itu layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper