Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Jumat (15/3/2024).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pendahuluan yang digelar untuk memeriksa keseluruhan 5 pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dari masing-masing hakim MK yang dilaporkan.
“Agenda: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa bukti,” demikian bunyi panggilan sidang oleh MKMK terhadap pelapor sebagaimana diterima Bisnis, Jumat (15/3/2024).
Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman. Kedua, Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.
Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.
Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.
Baca Juga
Sebelumnya, MKMK juga memanggil para pelapor untuk agenda klarifikasi pada Rabu (21/2/2024) lalu. Palguna mengatakan bahwa sejumlah pelapor yang dipanggil dalam rapat klarifikasi ini tidak hanya melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman, melainkan juga beberapa hakim lainnya.
“Bukan cuma untuk Pak Anwar Usman. Ada juga yang lain,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Palguna membeberkan, hal ini dilakukan sesuai dengan apa yang disebutnya sebagai ‘hukum acara’ dalam Peraturan MK (PMK) No. 1/2023 tentang MKMK.
Aturan tersebut mengatur bahwa MKMK harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor, demi menentukan apakah laporan itu layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak.