Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja tidak melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda diadukan atas pelanggaran kode etik, karena anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, diduga terlibat menjadi simpatisan dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Aduan tersebut dilakukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda tidak melanggar kode etik Pemilu 2024 setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan dokumen.
"Teradu 1 [Rachmat Bagja] dan dan teradu 2 [Herwyn J. H. Malonda] tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya dalam sidang putusan DKPP, pada Rabu (28/2/2024).
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa akan memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda.
Baca Juga
"Merehabilitasi nama baik terhadap teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia dan teradu dua Herwyn J. H. Malonda selaku anggota badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Meski begitu, teradu 3, Guripa Telenggen telah dinyatakan melanggar kode etik, karena usianya tidak memenuhi syarat saat ditetapkan menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak.
"Menjatuhkan sanksi pemberian tetap kepada Guripa Telenggen selaku anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Adapun Dewa Kade Wiarsa menjelaskan bahwa Guripa Telenggen melanggar kode etik karena lolos menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak padahal usianya tidak memenuhi syarat.
"Teradu tiga terbukti melakukan pelanggaran etik sepanjang permasalahan usia sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Berkenaan teradu belum genap berusia 30 tahun, dan 29 tahun 9 bulan sehingga belum memenuhi persyaratan," ucapnya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan itu dibacakan.