Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Putusan DKPP: Ketua Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rachmat Bagja diadukan atas pelanggaran kode etik sebab anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga menjadi simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sidang KEPP penyelenggara pemilu di DKPPrnKetua majelis hakim Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (23/10/2023). Sidang dugaan pelanggaran KEPP tersebut terkait dugaan ketidakcermatan dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sidang KEPP penyelenggara pemilu di DKPPrnKetua majelis hakim Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (23/10/2023). Sidang dugaan pelanggaran KEPP tersebut terkait dugaan ketidakcermatan dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja tidak melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda diadukan atas pelanggaran kode etik, karena anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, diduga terlibat menjadi simpatisan dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Aduan tersebut dilakukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda tidak melanggar kode etik Pemilu 2024 setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan dokumen. 

"Teradu 1 [Rachmat Bagja] dan dan teradu 2 [Herwyn J. H. Malonda] tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya dalam sidang putusan DKPP, pada Rabu (28/2/2024). 

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa akan memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda. 

"Merehabilitasi nama baik terhadap teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia dan teradu dua Herwyn J. H. Malonda selaku anggota badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Meski begitu, teradu 3, Guripa Telenggen telah dinyatakan melanggar kode etik, karena usianya tidak memenuhi syarat saat ditetapkan menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 

"Menjatuhkan sanksi pemberian tetap kepada Guripa Telenggen selaku anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy. 

Adapun Dewa Kade Wiarsa menjelaskan bahwa Guripa Telenggen melanggar kode etik karena lolos menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak padahal usianya tidak memenuhi syarat. 

"Teradu tiga terbukti melakukan pelanggaran etik sepanjang permasalahan usia sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Berkenaan teradu belum genap berusia 30 tahun, dan 29 tahun 9 bulan sehingga belum memenuhi persyaratan," ucapnya. 

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan itu dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper