Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan tersebut dilakukan kemarin, Selasa (27/2/2024).
Kuasa hukum THN Timna AMIN, Reza Isfadhilla Zen menjelaskan pihaknya mengambil langkah tersebut karena Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana peraturan yang berlaku.
Reza mengatakan bahwa kedua surat pengaduan tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza dalam keteranganya, Rabu (28/2/2024).
Reza menuturkan bahwa dalam Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 6, Ayat 3, Huruf d, diatur bahwa penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
Selain itu, dalam Peraturan Bawaslu No. 7/2022, pada Pasal 24, Ayat 1, juga disebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait jika syarat materiel dinilai kurang, untuk kemudian dilengkapi.
Baca Juga
Reza menyampaikan bahwa pasal tersebut juga mengatur pemberitahuan pihak Bawaslu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.
Akan tetapi, dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak terpenuhi dan pelapor tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi apa-apa yang diperlukan.
"Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral," ujarnya.
Reza pun memerinci, dua laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu terkait Pemilu 2024. Laporan pertama terkait perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Paslon) nomor urut 01 dalam Sirekap dalam waktu satu jam.
Laporan kedua tentang jumlah suara Paslon 02 yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap, yang berbeda dengan C1 Hasil di banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN Timnas AMIN Muhammad Akhiri mengatakan bahwa Bawaslu yang berwenang mengawasi proses pemilu, termasuk terhadap KPU, seharusnya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
Selain itu dirinya menyampaikan bahwa THN Timnas AMIN meminta DKPP untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu.
"Jika terdapat dan terbukti adanya pelanggaran kode etik, seluruh Komisioner Bawaslu patut diberhentikan atau dipecat," ucapnya.