Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timnas AMIN Sebut Putusan DKPP Menambah Stempel Stigma Miring Etika Pencalonan Gibran

Timnas AMIN menilai bahwa sanksi etik DKPP kepada Ketua KPU semakin menambah keyakinan bahwa adanya pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) berfoto bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua kiri), Wakil Kapten Sudirman Said (kedua kanan), Bendahara Gede Widiade (kanan), Sekjen Novita Dewi (kiri) saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan
Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) berfoto bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua kiri), Wakil Kapten Sudirman Said (kedua kanan), Bendahara Gede Widiade (kanan), Sekjen Novita Dewi (kiri) saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menilai bahwa sanksi etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin menambah keyakinan bahwa adanya pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asyari dan seluruh rekan komisioner terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan itu memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres, kendati umurnya belum mencapai 40 tahun. Alhasil, kini Gibran akan melenggang ke surat suara bersama dengan capres Prabowo Subianto.

Co-Captain 1 Timnas AMIN Sudirman Said mengatakan bahwa putusan DKPP beberapa hari lalu merupakan stempel tambahan yang menegaskan bahwa adanya pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran.

"Maka itu pandangan kami terhadap putusan DKPP itu seperti halnya stempel tambahan saja itu. Dulu MKMK [Majelis Kehormatan MK] mengatakan ada pelanggaran etika berat. Sekarang muncul, DKPP. Stempelnya tambah lagi. Mungkin nanti apa lagi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Kamis (8/2/2024).

Selain stempel dari DKPP dan MKMK, Sudirman menilai gelombang kritik dari civitas academica berbagai kampus di Tanah Air turut menjadi stempel tambahan bagi pencalonan Wali Kota Solo itu sebagai cawapres.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri ESDM Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta agar penyelenggara negara tidak mengabaikan respons dari kampus.

"Karena mereka itu seperti kartu pengaman dari moralitas. Kalau mereka sudah bersuara apalagi ramai-ramai berjamaah seperti sekarang, kemudian diabaikan, itu sesuatu yang berisiko bagi legitimasi pemerintahan dan secara politik," kata Sudirman.

Adapun DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada anggota KPU dalam proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin (5/2/2024).

Dalam putusan empat perkara No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 itu, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Muhammad Afifuddin terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim mendapatkan sanksi paling berat berupa peringatan keras terakhir, sementara keenam anggota KPU lainnya dijatuhkan sanksi peringatan keras. DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini maksimal 7 hari sejak dibacakan, sekaligus memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

DKPP menjelaskan, anggota KPU selaku teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke pimpinan partai politik peserta Pemilu No. 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya meminta parpol memedomani Putusan MK itu dalam tahapan pencalonan capres-cawapres. Hasyim sendiri menandatangani surat tersebut.

Hasyim juga dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 saat menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Usai menerima berkas, Hasyim langsung mengatakan bahwa dokumen pendaftaran paslon tersebut lengkap. 

Selain itu, seluruh anggota KPU diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran sebelum PKPU No. 19/2023 direvisi atau diubah pada tanggal 25 Oktober 2023. Akhirnya, pada 13 November 2023, KPU resmi menetapkan Gibran sebagai cawapres peserta pemilu. 

Terakhir, anggota KPU juga diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat edaran bukan ke internal KPU, tetapi ke partai politik peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper