Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Respons Anies Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU

Anies merespons keputusn DKPP memberi sanksi Ketua KPU atas pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres
Begini Respons Anies Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan pandangannya saat debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat kali ini bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Anies Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan pandangannya saat debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat kali ini bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, SEMARANG - Calon Presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menilai putusan pelanggaran terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi alarm bagi demokrasi.

Anies menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai peringatan agar Pemilu 2024 jangan sampai terjadi pelanggaran lagi.

“Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu. Jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini," kata Anies di Semarang dikutip, Selasa (5/2/2024).

Terkait putusan tersebut, Anies mengapresiasi langkah DKPP yang berani mengungkap adanya masalah pada tahapan pemilu. 

Eks Gubernur DKI Jakarta ini berharap tidak ada lagi upaya untuk menyembunyikan persoalan-persoalan jelang kontestasi politik lima tahunan ini.

"Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan Becik Ketitik Olo Ketoro dan ini peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran," ucapnya.

Diketahui, DKPP RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Pada intinya, Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses GibranRakabuming Raka sebagai cawapres.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper