Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Janji Gaji ASN Naik Setiap Tahun Asalkan Dua Kondisi Ini Terpenuhi

Anies Baswedan berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN secara reguler setiap tahun berdasarkan kinerja dan kondisi perekonomian memenuhi
Anies Janji Gaji ASN Naik Setiap Tahun Asalkan Dua Kondisi Ini Terpenuhi. Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memberikan paparan visi dan misi saat debat capres kelima di Jakarta, Minggu (4/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Debat Capres terakhir dengan mengambil tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi. / BISNIS - Abdurachman
Anies Janji Gaji ASN Naik Setiap Tahun Asalkan Dua Kondisi Ini Terpenuhi. Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memberikan paparan visi dan misi saat debat capres kelima di Jakarta, Minggu (4/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Debat Capres terakhir dengan mengambil tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi. / BISNIS - Abdurachman

Bisnis.com, SEMARANG - Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN secara reguler setiap tahun. 

“Tapi ada satu hal yang pasti, kinerja harus ditingkatkan dan kenaikan berdasarkan kinerja, mengikuti kondisi perekonomian,” kata Anies dalam agenda Desak Anies episode Semarang, Senin (5/2/2024) malam.

Dengan demikian, kata Anies, kenaikan gaji ASN hingga TNI-Polri bukan menjadi alat politik jelang pemilihan umum.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper