Bisnis.com, SEMARANG - Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN secara reguler setiap tahun.
“Tapi ada satu hal yang pasti, kinerja harus ditingkatkan dan kenaikan berdasarkan kinerja, mengikuti kondisi perekonomian,” kata Anies dalam agenda Desak Anies episode Semarang, Senin (5/2/2024) malam.
Dengan demikian, kata Anies, kenaikan gaji ASN hingga TNI-Polri bukan menjadi alat politik jelang pemilihan umum.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.