Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terduga teroris di Aceh.
Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.
“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” terang dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2025).
Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin Amin.
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Wardhana mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial ZA (47) dan M (40). Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Banda Aceh 09.00 WIB.
Baca Juga
"Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA dan M dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh," ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan peran dua terduga teroris ini. Mulai ZA diduga berperan sebagai pendanaan dan logistik kegiatan salah satu organisasi teror.
Kemudian, M diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh. M juga bertugas merekrut dalam rangka kaderisasi.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah," imbuhnya.
Adapun, Mayndra juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik hingga senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
"Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok," pungkasnya.