Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Dia mengatakan bahwa keputusan itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan berjaraknya waktu pengumuman dengan regulasi karena memerlukan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Proses ini diklaim sudah rampung dilakukan sehingga tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik.
“Insyaallah secepatnya, ya hari ini, tadi, baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, yang jatuh tepat setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus digodok dengan pertimbangan untuk memberi ruang istirahat dan kelancaran mobilitas masyarakat setelah rangkaian acara nasional.
“Nah, Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Prasetyo yang juga Ketua Panitia Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menambah kuota undangan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Baca Juga
Menurutnya, kuota awal sebanyak 8.000 undangan telah terisi penuh, menyusul tingginya lonjakan pendaftar dalam waktu singkat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan antusias mendaftar. Tapi kami juga mohon maaf karena keterbatasan tempat, tidak semua bisa tertampung,” katanya kepada wartawan.
Melihat tingginya minat masyarakat, Prasetyo menyatakan bahwa panitia saat ini tengah mengevaluasi dan mempertimbangkan penambahan kuota sebanyak 1.000 hingga 2.000 kursi tambahan untuk upacara, baik di sesi pagi maupun sore hari.