Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Dia mengatakan bahwa keputusan itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan berjaraknya waktu pengumuman dengan regulasi karena memerlukan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Proses ini diklaim sudah rampung dilakukan sehingga tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik.
“Insya Allah secepatnya, ya hari ini, tadi, baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga
Libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, yang jatuh tepat setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus digodok dengan pertimbangan untuk memberi ruang istirahat dan kelancaran mobilitas masyarakat setelah rangkaian acara nasional.
“Nah, Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” pungkas Prasetyo.