Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?

Mengapa Wapres Gibran tak dapat tanda kehormatan dari Presiden Prabowo seperti menteri-menteri dan tokoh lainnya?
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025). 

Namun, ada momen menarik lantaran dari 141 daftar tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Prabowo, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut. 

Ketiadaan nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan publik, apakah seorang wakil presiden memang otomatis mendapat tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat? 

Wapres yang Pernah Dapat Tanda Kehormatan 

Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin diketahui juga tidak mendapat tanda kehormatan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga akhir masa pemerintahannya pada 2024. 

Memang, sejumlah wakil presiden memang pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang menjabat, baik ketika masih aktif maupun setelah purna tugas. Beberapa diantaranya Mohammad Hatta. Wapres pertama RI ini menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.

Lalu, Hamzah Haz yang juga merupakan mantan wapres periode 2001–2004 mendapat Bintang Mahaputera Adipradana setelah purna jabatan, sebagai bentuk pengakuan jasa di pemerintahan.

Tak hanya itu, Boediono juga merupakan Wapres 2009–2014 yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengabdiannya di bidang ekonomi dan pemerintahan. 

Terakhir ada Jusuf Kalla (JK) yang dua kali menjabat sebagai wapres (2004–2009 dan 2014–2019) dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 2019, usai mengakhiri masa jabatan keduanya.

Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.

Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi tidak jarang pula baru diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.

Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa 

Adapun, terdapat dasar hukum pemberian gelar dan tanda kehormatan. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu atas jasa luar biasa mereka kepada negara

Aturan ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama yaitu “Gelar” yang diberikan untuk pahlawan nasional atau tokoh yang gugur / meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, ada “Tanda Jasa” yaitu medali kepada yang berjasa dalam bidang tertentu, dan “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha

Ketiga, ada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai Pelaksana Mengatur detail teknis pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009, seperti Persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat terkait) serta Tata cara pengajuan dan verifikasi usulan

Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 Tahun 2011 yang mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Sehingga, Wakil Presiden tak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Sebab, pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat dan diputuskan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata 

Meski begitu, Kepala negara tetap bisa memberikan semasa jabatan Wapres atau setelah purna tugas, tergantung konteks dan kebijakan Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro