Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Kembali Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus menyelenggarakan rapat untuk meminta klarifikasi kepada pelapor, demi menentukan laporan layak diteruskan.
Ilustrasi - Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)/ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)/ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Rabu (21/2/2024).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa sejumlah pelapor yang dipanggil dalam rapat klarifikasi ini tidak hanya melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman, melainkan juga beberapa hakim lainnya.

“Bukan cuma untuk Pak Anwar Usman. Ada juga yang lain,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Palguna membeberkan, hal ini dilakukan sesuai dengan apa yang disebutnya sebagai ‘hukum acara’ dalam Peraturan MK (PMK) No. 1/2023 tentang MKMK.

Aturan tersebut mengatur bahwa MKMK harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor, demi menentukan apakah laporan itu layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak.

“Sebagai catatan, klarifikasi ini mohon dibedakan dengan klarifikasi yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu itu, ya. Klarifikasi yang lalu tidak terkait dengan ‘hukum acara’, melainkan dengan status laporan yang dibuat oleh para pelapor,” lanjutnya.

Menurut Palguna, hal ini juga dilakukan untuk memastikan status formal laporan yang telah disampaikan sebelum MKMK permanen dibentuk.

Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan MKMK permanen pada awal Januari lalu, ditegaskan bahwa MKMK akan menangani laporan yang muncul di masa depan, dengan kata lain setelah MKMK permanen terbentuk.

“Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK nanti,” pungkas Palguna.

Adapun, proses rapat klarifikasi MKMK ini berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, MKMK memeriksa keseluruhan 5 pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini. Anwar Usman menjadi hakim konstitusi dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 3 laporan.

Sementara itu, Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan dalam dua laporan berbeda. Dalam laporan terakhir, nama Anwar Usman dilaporkan bersamaan dengan Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper