Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancang-ancang MK Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa hasil Pemilu 2024 yang saat ini sudah disuarakan kubu paslon 01 dan 03
Ancang-ancang MK Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024. Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ancang-ancang MK Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024. Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Usai perhelatan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu, perhatian publik kini beralih pada proses rekapitulasi (real count) suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menjadwalkan proses tersebut berlangsung hingga 20 Maret mendatang. Namun, ontran-ontran mengenai kecurangan penyelenggaraan pemilu telah beredar bahkan sebelum hari pemungutan suara berakhir.

Dalam palagan Pilpres 2024, misalnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang kerap kali diduga melakukan kecurangan dalam skala besar. Dugaan tersebut disampaikan oleh tim pemenangan dari dua rivalnya, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Prabowo-Mahfud Md.

Sebagaimana penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya, hal itu berarti bahwa sengketa Pemilu 2024 telah tiba di depan mata. Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi wasit yang berwenang memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK telah membuka pengajuan perkara PHPU sejak 15 Februari, dan akan ditutup pada 23 Maret atau tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara. Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.

Persiapan MK

Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa perkara PHPU sudah ditangani MK dalam gelaran pemilu sebelumnya, sehingga persiapannya telah dilakukan sejak jauh hari. 

“Penyelesaian PHPU merupakan salah satu kewenangan MK yang sudah dilakukan beberapa kali, sehingga persiapannya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (20/2/2024).

Dia menjelaskan, MK telah memperbaiki kekurangan pada penyelesaian PHPU sebelumnya dengan mengesahkan Peraturan MK (PMK) yang baru. Sebagai informasi, dasar hukum penanganan PHPU 2024 tertuang pada PMK No. 2, 3, dan 4/2023.

PMK No. 2/2023 mengatur tata beracara dalam PHPU anggota DPR dan DPRD, sedangkan PMK No. 3/2023 menjelaskan tata beracara dalam PHPU anggota DPD. Sementara itu, PMK No. 4/2023 memuat detail tata beracara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

“Dengan memperbaiki hal-hal yang masih kurang, semuanya sudah dituangkan dalam PMK yang baru. Semua sudah disosialisasikan ke berbagai pihak lewat bimtek [bimbingan teknis],” lanjutnya.

Selain itu, Enny mengungkapkan bahwa hakim konstitusi juga melakukan persiapan fisik dan kesehatan, mengingat proses persidangan PHPU yang panjang. Dirinya juga berharap agar penyelesaian PHPU berjalan lancar.

Sebelumnya, saat meresmikan Media Center MK pada Januari lalu, Enny mengatakan MK telah menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada dalam pemilu, mulai dari penyelenggara hingga peserta. Hakim Konstitusi turut terlibat dalam memberikan bimbingan teknis bagi tim partai politik, pengacara, hingga KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Termasuk kemudian kepada lawyer-nya pasangan calon pun sudah kami berikan bimtek yang sama, termasuk juga advokatnya pun sudah kami bimtek-kan semua. Jadi semua sudah mendapatkan bimtek yang sama dari para hakim,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Enny berpendapat, hal tersebut menjadi krusial karena menyangkut substansi proses peradilan PHPU. Dengan memahami proses penanganan perkara, maka pihak-pihak yang terlibat akan dapat melakukan persiapan dengan baik sejak mengajukan permohonan, saat menyampaikan jawaban dan keterangan saat sidang, hingga saat pembacaan putusan.

Selain itu, MK juga telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung terkait persidangan, yang mencakup sidang panel, sidang pleno, hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Sudah ada ruang khusus panel-panel dari tim supporting system, ada tiga panel dibentuk di situ, dan juga ada tiga panel hakim. Panel hakimnya nanti mewakili tiga unsur supaya lebih memberikan proporsi yang lebih seimbang lah, begitu ya. Jadi ada dari unsur Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Enny melanjutkan, persiapan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai MK. Tak hanya terbatas pada segi teknis, pihaknya juga menguatkan integritas moral bagi seluruh pegawai.

“Karena ini menyangkut hal yang sangat sensitif, esensial, jadi kami akan menguatkan soal integritas moral kepada semua pegawai. Jadi kami akan memberikan semacam bimbingan khusus bagi seluruh pegawai. Saya kira ini bagian yang sudah kami lakukan sekian lama, jadi semakin kami kuatkan lagi, terutama soal integritas,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai sistem pengawasan aspek integritas ini, Enny menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pegawai dilakukan berjenjang di bawah Sekretariat Jenderal MK. Terdapat sistem pengawasan tersendiri dalam struktur yang dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) tersebut, sebagaimana keberadaan mekanisme sanksi yang sesuai dengan hukum kepegawaian.

Potensi Konflik Kepentingan

Adapun, Enny mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menghindari konflik kepentingan terkait sengketa pemilu dengan sedemikian rupa. Kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan PHPU ini bukannya tanpa alasan.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu, karena terbukti melanggar etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut juga melarang Anwar Usman terlibat dalam PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Selain itu, pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams pada Januari lalu juga menyisakan polemik. Sebelum mengucapkan sumpah sebagai hakim MK, Arsul merupakan politisi kawakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meskipun pihak partai telah memastikan status Arsul bukan lagi merupakan kader.

“Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri, dan itu akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim apakah itu ada hubungan semenda atau hubungan perkawinan atau misalkan masih ada hubungan emosional, seperti itu,” papar Enny.

Apabila terdapat kondisi tersebut, maka MK akan mengubah komposisi panel hakim yang menangani perkara. Arsul, misalnya, disebut tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP apabila dikhawatirkan terdapat benturan kepentingan.

Situasi serupa juga berlaku apabila terdapat perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Enny menyebutkan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan menyelesaikan perkara terkait partai yang diketuai putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tersebut, karena terdapat hubungan semenda sebagai paman dan kemenakan.

“Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati. Dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu [putusan MKMK]. Makanya nanti akan ada, sudah kami siapkan desainnya bahwa akan ada pertukaran hakim di situ,” terangnya.

Menurut Enny, pihaknya juga telah menandatangani pakta integritas dalam penanganan PHPU. Dengan demikian, proses persidangan sengketa pemilu ini diharapkan bebas dari benturan kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper