Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal berhati-hati mengambil sikap soal polemik sengketa 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyatakan Mendagri Tito Karnavian sudah melakukan evaluasi terhadap sengketa 13 pulau tersebut.
"Pak menteri langsung memimpin proses evaluasi soal sengketa 13 pulau di Trenggalek itu. Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati," kata Bima di kantor BPSDM, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan mempelajari dokumen dari kedua belah pihak agar persoalan sengketa pulau ini lebih terang benderang.
Di samping itu, Bima menekankan bahwa keputusan terkait kepemilikan itu tidak akan diambil dari data geografis saja. Namun, historis dan kesepakatan masa lalu akan masuk dalam pertimbangan juga.
"Bukan saja soal data geografis tapi historis, dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, 13 pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Pada intinya, polemik ini terjadi lantaran ada duplikasi pencatatan terkait dengan kepemilikan 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.
Untuk diketahui, sengketa pulau juga sebelumnya terjadi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa secara administratif empat pulau yang belakangan menjadi sumber polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Hal ini disampaikan berdasarkan dokumen resmi milik pemerintah pusat yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Prasetyo dalam forum itu.