Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Bobby mengimbau masyarakat Sumatra Utara menerima keputusan akhir terkait 4 pulau sengketa dari pemerintah pusat.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai konferensi pers penetapan wilayah 4 pulau Provinsi Aceh di Jakarta, Selasa (17/6/2026)/Bisnis-Akbar Evandio
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai konferensi pers penetapan wilayah 4 pulau Provinsi Aceh di Jakarta, Selasa (17/6/2026)/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat Sumatra Utara menerima keputusan akhir terkait 4 pulau sengketa dari pemerintah pusat.

Dia juga meminta masyarakat tak termakan hasutan maupun isu terkait polemik 4 (empat) pulau yang hangat belakangan.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah tetangga kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa [isu] gorengan,” kata Bobby dikutip, Rabu (18/6/2026).

Diakui Bobby, dirinya baru menandatangani surat penegasan terkait batas wilayah yang menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh di tahun 2025 ini.

Dia mengatakan, dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (17/6/2025) diketahui bahwa permasalahan terkait keempat pulau telah dimulai sejak 1992. Saat itu, disepakati batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara didasarkan pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

Namun di tahun 2008, kata Bobby, Pemerintah Aceh kala itu tak memasukkan keempat pulau yang kini menjadi sengketa ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli tengah.

Hingga kemudian keluar Keputusan Mendagri terkait pemutakhiran kode wilayah dan administrasi pulau-pulau se-Indonesia pada 25 April 2025 yang masih memasukkan keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumut.  

Keputusan itu berujung pada tensi antara Aceh dan Sumut terkait kepemilikan keempat pulau.

Usai mendengar keputusan dari Pemerintah, Bobby meminta masyarakat khususnya di Sumatra Utara menerima keputusan ini. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah.

“Mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan,” kata Bobby.

Sumut Sempat Bersikeras

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sempat bersikeras menyebut keempat pulau di perbatasan Aceh-Sumut itu masuk ke wilayah administratifnya.

Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kendati, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan pihaknya terbuka jikalau Pemerintah Provinsi Aceh ingin membahas ulang terkait status keempat pulau tersebut.

Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo inipun mengajak Gubernur Aceh membahas polemik ini bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta seiring maraknya narasi terkait perampasan keempat pulau itu oleh Sumut.

“Saya sampaikan berulang, terkait kepemilikan pulau itu, mau kita bahas dari pagi sampai pagi lagi pun, tidak ada solusinya. Maka dari itu saya sampaikan, kalau mau dibahas, ayo sama-sama ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Bobby di Medan, Kamis (12/6/2025).

Dikatakan Bobby, pihaknya juga siap untuk bekerja sama dan mengelola bersama keempat pulau itu dengan Pemprov Aceh jika akhirnya pulau-pulau yang saat itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut tetap berada di wilayah Sumatra Utara.

Namun, terkait kepemilikan, dia menegaskan untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.

“Kalau [pulau-pulau] itu tetap jadi milik Pemprov Sumut, jadi opsi kami untuk bekerja sama dengan siapapun untuk pengelolaannya. Kalau mau menolak, silahkan. Tapi kalau bicara kepemilikan mari berangkat sama-sama ke Jakarta. Tidak akan selesai bahas di sini,” jelasnya.

Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung mengatakan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.

“Pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin di Medan, dikutip Jumat (13/6/2025).

Beleid terbaru yang diterbitkan pada 25 April 2025 juga masih menyebut status keempat pulau masih masuk ke wilayah Sumut yang kemudian menyulut marah warga Aceh. Narasi perampasan keempat pulau tersebut dari Aceh pun bermunculan, meminta Sumut mengembalikan keempat pulau ke tangan Aceh.

Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Kemendagri. “Pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut [hanya] mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri,” ujar Basarin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper