Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cepat Laporkan Dugaan Kecurangan di Pilkada 2024

Berikut 3 cara cepat melaporkan dugaan tindakan kecurangan yang terjadi selama pencoblosan Pilkada 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilakukan pada hari ini, Rabu 27 November 2024.

Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.

Di hari pencoblosan ini diharapkan tidak ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan kesempatan untuk berbuat curang.

Apabila ditemukan kecurangan secara langsung dan tidak langsung, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut untuk menciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan adil.

Pelaporan dugaan adanya kecurangan dapat dilakukan secara online dan offline dengan cara seperti berikut ini.

Cara Cepat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada 2024

1. Secara Online

Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan pada Pilkada serentak dapat melaporkannya secara online melalui situs resmi Bawaslu.

Anda bisa mengungkapkan kronologi kecurangan dengan mengisi formulir dan melampirkan data-data atau barang bukti berupa foto dan video.

Kecurangan Pilkada juga bisa dilaporkan di aplikasi SIWASLIH dan nomor hotline Bawaslu.

Kemudian bisa juga melalui situs lapor.go.id, dengan memberikan pengaduan dengan memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan instansi yang dituju.

2. Secara Offline

Masyarakat juga dapat langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan mendatangi kantor Bawaslu.

Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan pada Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.

Saat melapor, bukti kecurangan harap diserahkan dalam bentuk dokumen, foto, video, maupun barang. Laporan diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

3. Secara Langsung di TPS

Sedangkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dengan melapor pada panitia pengawa, atau tim saksi yang terlibat.

Laporan kecurangan diberikan dalam bentuk dokumen foto, video, maupun barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper