Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilakukan pada hari ini, Rabu 27 November 2024.
Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.
Di hari pencoblosan ini diharapkan tidak ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan kesempatan untuk berbuat curang.
Apabila ditemukan kecurangan secara langsung dan tidak langsung, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut untuk menciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan adil.
Pelaporan dugaan adanya kecurangan dapat dilakukan secara online dan offline dengan cara seperti berikut ini.
Cara Cepat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada 2024
1. Secara Online
Baca Juga
Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan pada Pilkada serentak dapat melaporkannya secara online melalui situs resmi Bawaslu.
Anda bisa mengungkapkan kronologi kecurangan dengan mengisi formulir dan melampirkan data-data atau barang bukti berupa foto dan video.
Kecurangan Pilkada juga bisa dilaporkan di aplikasi SIWASLIH dan nomor hotline Bawaslu.
Kemudian bisa juga melalui situs lapor.go.id, dengan memberikan pengaduan dengan memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan instansi yang dituju.
2. Secara Offline
Masyarakat juga dapat langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan mendatangi kantor Bawaslu.
Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan pada Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Saat melapor, bukti kecurangan harap diserahkan dalam bentuk dokumen, foto, video, maupun barang. Laporan diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
3. Secara Langsung di TPS
Sedangkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dengan melapor pada panitia pengawa, atau tim saksi yang terlibat.
Laporan kecurangan diberikan dalam bentuk dokumen foto, video, maupun barang.