Bisnis.com, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
Hasto akan menyampaikan klarifikasi usai dirinya dilaporkan melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa SCTV pada medio Maret lalu.
"Besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Meski demikian, dia mengaku bingung karena berbagai pertanyaannya terkait dugaan kecurangan pemilu hingga penyelewengan praktik hukum kepada media massa dipersoalkan. Padahal, lanjutnya, partai politik punya tugas untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Hasto pun meyakini pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya pembungkaman kepada dirinya.
"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," katanya.
Baca Juga
Di samping itu, Hasto meminta para kader hingga simpatisan PDIP untuk tetap tenang. Dia menginstruksikan agar mereka tidak ikut datang ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.
Laporan tersebut berdasarkan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan KepolisiaTerpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.