Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak membawa formulir C. Hasil Ikat sebagai bukti dalam perkara sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Provinsi Papua Tengah pada sidang hari ini.
Sebagai informasi, Papua Tengah masih menggunakan sistem noken atau ikat dalam Pemilu 2024. Formulir C.Hasil Ikat merupakan bukti perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) setempat.
“Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.Hasil Ikat, kemudian D.Hasil kecamatan/distrik, baru kabupaten,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Enny lantas mempertanyakan keberadaan formulir C.Hasil Ikat untuk pemungutan suara di Papua Tengah. Tujuannya, majelis hakim bisa mencocokkan antara klaim pemohon dengan KPU selaku termohon.
Namun, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat yang hadir sebagai prinsipal menyebut bahwa formulir itu tengah disiapkan sebagai bukti tambahan.
“Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya, ya? Jadi tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya, dari mulai C.Hasil Ikat,” kata Enny.
Baca Juga
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang Panel 3 meminta agar KPU menyerahkan formulir tersebut maksimal pada siang ini.
Yulianto belum dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga Arief meminta pihaknya agar menyerahkan hal itu sesegera mungkin.
“Kayaknya belum bisa [siang ini], Yang Mulia. Nanti saya koordinasikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum,” jawab Yulianto.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Senin (6/5/2024).
Agenda persidangan ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.