Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

Inosentius Samsul terpilih sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat, dengan visi memperkuat akuntabilitas dan kemandirian MK.
Calon calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025). TV Parlemen
Calon calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025). TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Inosentius Samsul terpilih menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan hakim Arief Hidayat. Pergantian ini setelah DPR RI melakukan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2025, di mana Komisi III ditunjuk untuk membahas pergantian itu.

Pembahasan pergantian setelah surat dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, menjadi salah satu pembahasan di rapat badan musyawarah.

Hari ini, Rabu (20/8/2025), Inosentius Samsul melakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Inosentius memiliki visi untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi menjadi akuntabel dan terpercaya.

"Jadi harapan saya pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya," paparnya, Rabu (20/8/2025).

Dia mengatakan merdeka yang dimaksud adalah MK tidak dipengaruhi oleh pemikiran Kelompok atau golongan tertentu, sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstitusionalnya serta berkeadilan bagi masyarakat.

"Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum," jelasnya.

Inosentius mengaku ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

Adapun, empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, me.berkkan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro