Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Heran Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Copot Hakim MK, hingga Ketua KPK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran lantaran perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tatib dianggap bisa memecat pejabat negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran lantaran perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara.

Pasalnya, Dasco menerangkan revisi tatib ini dimaksudkan untuk melengkapi hal yang sudah tertuang dalam tatib sebelumnya dalam rangka mendorong fungsi pengawasan DPR supaya lebih berjalan.

“Revisi tatib itu hanya berlaku di internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR dan yang saya bingung ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B pimpinan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Ketua Harian Gerindra ini merincikan dalam revisi tatib itu tak tertulis diksi pejabat negara dan bahkan sebenarnya revisi ini masih menyambung dari pasal sebelumnya tetang calon yang sudah melewati fit and proper test.

“Kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda,” ucapnya.

Lebih tegas, Dasco menuturkan revisi tatib ini adalah usul dari internal bahwa selama ini setelah dilakukan fit and proper test, tidak ada tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPR terhadap calon pejabat negara itu.

“Nah, tatib ini kemudian mendorong supaya fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan, bukan kemudian langsung mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian, nggak begitu,” tegasnya.

Maka demikian, dia menekankan bahwa output dari pengawasan DPR itu nantinya hanya berupa saran kepada pemerintah dan pada akhirnya merekalah yang akan mengambil tindak lanjutnya.

“Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper