Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha tengah menghadapi polemik penggunaan lagu yang dinyanyikan oleh band atau musisi tanah air karena diminta membayarkan royalti musik.
Akibatnya, saat ini pelaku usaha lebih selektif untuk memutar lagu agar terhindar dari jeratan royalti musik. Bahkan terdapat kafe yang tidak lagi menggunakan lagu dalam negeri dan memilih lagu dari luar negeri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKM) untuk membuat aturan pembayaran royalti.
Dia mendorong Kementerian Hukum dan LKM menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta.
“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawa LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan dan sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” katanya kepada wartawan di DPR RI, Senin (4/8/2025).
Di samping itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJK Agung Damarsasongko menekankan bahwa setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik dan hak terkait.
Baca Juga
Meskipun, katanya, pelaku usaha telah berlangganan di aplikasi musik seperti YouTube atau spotify.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/8/2025).
Agung meminta kepada pelaku usaha agar tidak memblokir pemutaran lagu band atau musisi di Indonesia untuk terhindar dari pembayaran royalti. Menurutnya tindakan ini secara tidak langsung meredupkan ekonomi musik lokal.
Dia mengimbau kepada pelaku usaha menggunakan musik bebas lisensi atau lisensi Creative Commons jika diperuntukan kegiatan komersial. Lalu, bagi pelaku usaha UMKM dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pembayaran royalti sesuai ketentuan LMKN.