Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik

Dewas telah memeriksa pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, terkait dengan dugaan pelanggaran etik. 

Pada Januari 2023 lalu, Dewas KPK menyebut adanya laporan pengaduan yang diterima terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Alex maupun Ghufron. Kini, keduanya telah dimintai klarifikasi mengenai laporan tersebut. 

Kendati sudah dimintai klarifikasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut penanganan dugaan pelanggaran etik itu masih panjang. Saat ditemui di Gedung KPK lama, Kamis (29/2/2024), Albertina menyebut pihaknya juga belum memutuskan apabila kasus tersebut akan ditindakanjuti dalam sidang etik. 

"Iya, iya [keduanya] sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan, ya," kata Albertina di Gedung KPK lama atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Jumat (1/3/2024).  

Albertina menyebut permintaan klarifikasi kepada Alex baru dilakukan dua hari yang lalu, Rabu (28/2/2024). Dia menyebut pihaknya masih akan mencari bukti-bukti lain apabila diperlukan. 

Sebelumnya, Dewas menyebut bahwa pengaduan terhadap dua Wakil Ketua KPK itu terkait dengan dugaan penggunaan pengaruh pada jabatannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya komunikasi Alex dan Ghufron dengan pihak Kementan. 

Padahal, KPK diketahui saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret salah satunya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu kini sudah di tahap persidangan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Dalam catatan Bisnis, Alex dan Ghufron bukan pimpinan KPK pertama yang terseret dugaan pelanggaran etik belakangan ini. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada 2023 lalu mengundurkan diri, dijatuhi sanksi berat akibat terbukti melanggar etik. 

Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan SYL, ketika perkaranya sudah mulai ditangani KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper