Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum soal penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kendati demikian, MK memberikan kritik soal tata kelola penyaluran bansos.
Adapun dugaan penggunaan bansos oleh pemerintahan Jokowi untuk mendongkrak elektabilitas salah satu pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menjadi salah satu dalil yang dimohonkan pada dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pada pembacaan putusan PHPU hari ini, Senin (22/4/2024), MK menemukan indikasi dari keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, bahwa Jokowi tidak mengantisipasi dampak kunjungan dan pembagian bansos pada aspek fairness penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut majelis hakim konstitusi, Jokowi tak memiliki niat untuk menguntungkan Prabowo-Gibran dalam menyalurkan bansos.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan PHPU sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Di sisi lain, Ridwan menyebut MK tak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Namun demikian, MK menegaskan perlunya perbaikan tata kelola penyaluran bansos, khususnya mengenai tata cara penyaluran bansos yang waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu meliputi tata cara, waktu, tempat maupun pihak-pihak yang bisa menyalurkan bansos.
Baca Juga
Tujuannya agar penyaluran bansos yang berasal dari APBN itu tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu.
"Bahwa klaim bahwa bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia," terang Ridwan.
Tidak hanya itu, Ridwan menggarisbawahi pentingnya bagi MK untuk memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah.
Dia menegaskan, kendati penyaluran bansos tidak melanggar hukum, namun praktik penyalurannya yang dilakukan pada saat pemilu dikhawatirkan menjadi preseden untuk petahana ke depannya.
"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas dlikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak," tuturnya.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU-PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024). Dua perkara PHPU itu dimohonkan oleh kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan 02 Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024.