Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inti Gugatan Warga Jakarta Soal Pencantuman Kolom Agama di KTP ke MK

Dua warga Jakarta, Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan permohonan pengujian materi terkait status agama di KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua warga Jakarta, Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan permohonan pengujian materi terkait status agama di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu terkait dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk.

Penasihat hukum pemohon, Teguh Sugiharto mengatakan bahwa kliennya telah dirugikan karena pencantuman agama dalam KTP maupun KK tersebut.

“Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” ujar Teguh dalam siaran pers di mkri.id, dikutip Rabu (21/10/2024).

Dia juga menjelaskan sejumlah poin yang digugat dalam perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu. Perinciannya, pemohon mengaku merasa didiskriminasi lantaran petugas Dukcapil menolak pencantuman nama di KTP dan KK.

Dalam hal ini, pemohon merasa dipaksa untuk memeluk salah satu agama yang telah diakui pemerintah. Padahal, seharusnya kolom agama di KTP maupun KK bersifat isian terbuka, bukan memaksa.

Selanjutnya, Raymond Kamil juga mengaku telah mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan. 

"Pemohon I [Raymond] juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui," dalam siaran pers di mkri.id.

Pada intinya, gugatan warga Jakarta ini meminta agar MK dapat menguji materi Pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan kebebasan memilih dan tidak memilih kepercayaan serta pendidikan soal beragama.

Respons Hakim MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar pemohon dapat menjelaskan lebih rinci soal Pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UUD sendiri mengandung kalimat Ketuhanan yang Maha Esa di dalamnya.

“Silakan Saudara bangun argumentasi pertentangannya itu karena di sini saya buka-buka yang memang tidak tampak apa yang dimaksud di sini, kecuali Saudara mengatakan berkali-kali diulangi di sini bahwa ini harus dimaknai tidak beragama,” kata Enny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper