Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pemberi suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025). Dia dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Rudy tiba pukul 21.37 WIB. Dia turun dari mobil petugas KPK bernopol B 2317 UOT. Dia tampak mengenakan kemeja berwarn aungu dengan motif garis.
Dia juga ditemani pria yang mengenakan pakaian kemeja putih dan sweater berwarna abu-abu serta menenteng tas berwarna cokelat dan hitam.
Rudy hanya bisa menunduk selama berjalan menuju ruangan penyidik. Dia tidak memberi sepatah kata kepada awak media.
Ketika ingin menaiki tangga yang bertembok kaca, dia sempat memberikan instruksi kepada petugas untuk jalan lebih dulu. Namun permintaan itu ditolak.
Dia berjalan ke atas dengan tangan yang menutup wajah di bagian sebelah kiri, karena pada posisi ini awak media dapat memotret dan melihat dengan jelas.
Baca Juga
Setelah sampai tangga terakhir untuk diperiksa lebih lanjut, seketika Rudy merayap sampai tidak tampak oleh awak media, hingga sesudah melewati pintu akses, dia baru tampak berdiri kembali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Adapun penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Diketahui, Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) karena memberikan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018.
Rudy merupakan pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagaiKomisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Sebagai informasi, perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.
Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut
Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.