Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg perkara No. 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.
“Pengucapan [putusan] rencananya pada 6, 7, dan 10 [Juni]. Nanti kebagian yang tanggal berapa, tinggal menunggu panggilan resmi dari Kepaniteraan,” katanya di ruang sidang Panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Menurut Arief, apabila tahapan sidang pembuktian telah selesai, maka para pihak tinggal menunggu tanggal pengucapan putusan tersebut.
Untuk merumuskan putusan, majelis hakim yang terbagi menjadi tiga panel akan melaporkan berjalannya rangkaian sidang dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), termasuk mengenai fakta-fakta hukum yang ditemukan.
“Nanti rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari sembilan hakim akan memutus perkara ini,” pungkas Arief.
Baca Juga
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 19 perkara yang disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) depan.
“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, sidang hari ini mencakup perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD di sejumlah provinsi yaitu Papua Pegunungan, Papua, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.