Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Hakim MK Kembali Hadir Jadi Ahli di Sidang Perkara Pileg

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada hari ini.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada hari ini.

Aswanto hadir sebagai Ahli dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku Pihak Terkait perkara No. 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara itu dimohonkan oleh Partai Golkar yang mendalilkan selisih suara Pileg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.

Wakil Ketua MK periode 2018-2022 ini memberikan keterangan terkait dampak pemungutan suara ulang terhadap masing-masing pihak yang bersengketa dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg.

“Parpol-parpol di urutan teratas mungkin akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya, dan pada saat yang sama mereka tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK karena terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa,” katanya dalam sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, perlu ada kepastian fakta terkait hak-hak pemilih sebelum Mahkamah memutuskan adanya pemungutan suara ulang dalam perkara PHPU Pileg.

Dia berpendapat, masalah administratif tak boleh menghilangkan hak konstitusional dari calon pemilih yang memang berhak memilih dan dapat dibuktikan kepemilikan haknya.

“Tidak semua kesalahan dalam pencatatan pada formulir yang berkenaan dengan pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. Kata kuncinya, selama kemurnian suara itu tidak terganggu, maka tidak perlu ada perintah pemungutan suara ulang,” tutur Aswanto.

Sebelumnya, Aswanto juga hadir sebagai ahli pemohon dalam perkara No. 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PAN. Perkara itu berkaitan dengan Pileg DPR RI di daerah pemilihan VI Provinsi Jawa Barat pada Senin (27/5/2024) lalu.

Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 21 perkara yang disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Kamis (30/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper