Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 21 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.
“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, sidang hari ini mencakup perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD di sejumlah provinsi yaitu Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.
Sidang dengan agenda serupa telah berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada Senin (27/5/2024) hingga Rabu (29/5/2024) kemarin. Masing-masing pihak telah diperkenankan oleh Mahkamah untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Adapun, dalam sidang pembuktian, MK membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak.
Baca Juga
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan pembatasan tersebut berkenaan dengan waktu. MK harus memutus perkara sengketa Pileg paling lambat pada 10 Juni mendatang.
Sidang pembuktian merupakan tahap lanjutan dari sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara PHPU Pileg yang telah berlangsung pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) lalu.
Fajar menjelaskan, putusan dismissal itu dibacakan terhadap 207 dari total 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.
Hasilnya, terdapat 191 perkara yang dinyatakan berhenti pada tahapan ini, baik melalui putusan akhir maupun ketetapan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Dengan demikian, terdapat 106 perkara yang kembali disidangkan dengan agenda pembuktian.