Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Soroti KPU

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menjadi ahli pemohon dalam sidang sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menjadi ahli pemohon dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (29/5/2024).

Dia hadir sebagai ahli pemohon perkara No. 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini yang diajukan oleh Partai Nasdem terkait kontestasi pileg DPRD kabupaten/kota di Maluku Tengah. 

Feri meyakini bahwa berbagai peristiwa dalam proses penyelenggaraan pemilu memiliki potensi kecurangan, utamanya pada saat terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

KPU harusnya mengeluarkan keputusan dan tindakan untuk memastikan agar konversi suara menjadi kursi secara benar dan sesuai prinsip asas penyelenggaraan pemilu,” katanya melalui telekonferensi dengan majelis hakim Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa MK dapat berperan penting dalam memperbaiki kesalahan dalam keputusan tersebut, sekaligus menempatkan seluruh hal pada porsi yang tepat.

Feri kemudian memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tindakan penyelenggara pemilu yang dapat merugikan para peserta pemilu.

“Suara harus dihitung benar dan diperuntukkan juga pada figur yang memang dipilih oleh pemilik suara pada pemilu,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Nasdem mempersoalkan selisih suara di DPRD Kota Ternate Dapil II, Kabupaten Morotai Dapil Pulau Morotai III, Kabupaten Halmahera Selatan Dapil III, serta Kabupaten Halmahera Barat Dapil I dan II.

Menurut Nasdem, terdapat perhitungan suara yang berbeda antara pihaknya dengan KPU selaku termohon, sehingga terdapat beberapa kursi parlemen yang gagal diraih.

Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 21 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Selasa (28/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper